Meja Periksa Pasien |
Manusya mriga sewaka, begitu slogan yang melekat dalam ilmu kedokteran hewan, yaa mensejahterakan hewan melalui kesehatan hewan. Tentu hal ini sangat berhubungan erat dalam kaitan kehidupan nyata sehari-sehari.
Tak bisa dipungkiri, bahwa memelihara hewan kesayangan sekarang bukan hanya isapan jempol belaka, karena sekarang sudah banyak keluarga yang memeliharanya. Tak terlepas dari Cibinong, ibu kota kabupaten bogor mengalami trend yang sama dengan berbagai kota besar lainnya.
Sudah tak asing lagi bagi warga Cibinong tentang Vet-O-Pet, tentu ketika kepikiran dokter hewan cibinong pasti yang diingat ya Vet-O-Pet (Petshop dan Clinic). VET-O-Pet yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret No. 28 Cibinong ini memiliki akses yang sangat strategis. Hanya sekitar 50m dari lampu merah cikaret, tengoklah sebelah kanan sudah pasti ada plang nama Vet-O-Pet disitu.
Di tempat ini ada 5 dokter hewan yang cukup berpengalaman di bidang praktisi hewan kecil. Praktek dokter hewan di Cibinong ini sudah berdiri sejak tahun 2013. Dan semakin lengkap dengan fasilitas penunjang yang cukup layak untuk hewan kesayangan anda. Fasilitasnya diantaranya adalah jasa dokter konsultasi atau periksa, vaksinasi, rawat inap, ultrasonografi (USG), mandi terapi, laboratorium dan lain sebagainya. Dengan pelayanan dokter hewan yang ramah dan komunikatif, tentu akan membuat pemilik hewan kesayangan sulit untuk berpindah hati dari dokter hewan disini.
Selain melayani pemeriksaan ditempat, kami juga dapat melayani pemeriksaan di rumah pemilik hewan kesayangan dengan perjanjian. Jadi tak perlu khawatir pula, bila anda tak bisa membawa hewan ke klinik kami.
Selain anda bertemu dengan dokter hewan Vet-O-Pet anda juga bisa sekalian berbelanja kebutuhan hewan kesayangan dan juga nyalon untuk hewan kesayanganmu disini. So, tunggu apalagi, yukz bikin janjimu dengan dokter hewan cibinong yang kece badai ini. Please contak di 081314530022. Ditunggu guys. Thankyou
Dokter Hewan Memeriksa Pasien |
Dokter Hewan memeriksa pasien |
Ruang Tunggu dan Resepsinis |